Ketua IDI Muhammad Adib Khumaidi merespons isu legalisasi ganja medis di Indonesia. Adib mengatakan kini pihaknya tengah mengumpulkan referensi ilmiah.
Referensi untuk dasar: Menurut Adib, saat ini IDI masih dalam tahap pencarian referensi ilmiah agar nantinya bisa mendorong riset terlebih dahulu.
“Kita sedang mengumpulkan referensi-referensi ilmiah untuk jadi satu dasar sebagai usulan, tetapi tentunya sekali lagi poin utama yang harus diberikan pemahaman,” ujat Adib dikutip Antara, Senin (4/3/2022).
Dua hal penting: Adib mengungkap dalam proses pembahasan legalisasi ganja medis harus memperhatikan dua hal. Yakni, keamanan pasien dan efek samping. Dua hal itu, kata Adib, yang akan menjadi pertimbangan apakah ganja bisa menjadi media pengobatan yang legal.
“Kita harus melihat dari aspek pasien safety, itu yang pertama. Kemudian yang kedua kita juga harus melihat bahwa di dalam pengobatan apapun sebenarnya ada yang namanya ada efek samping yang juga harus diperhitungkan,” ujar Adib.
Lampu hijau riset: Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberi lampu hijau penelitian terhadap khasiat ganja demi keperluan medis. Pihaknya berjanji bakal segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan tersebut.
“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022), mengutip Antara.
Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Baca Juga:
Ibu dari Anak Penderita Cerebral Palsy Desak MK Legalisasi Ganja Medis