Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Ini untuk menindaklanjuti pro dan kontra penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut pandang fikih.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pnggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Belum terima usulan: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Hingga saat ini, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Ganja hukumnya haram: Dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, entah sedikit maupun banyak.
“Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” ujar Niam, dilansir dari Antara.
Namun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu. Maka, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut.
“Kami akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” tutur Niam.
Nikotin hukumnya haram: Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
“Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat,” ujarnya.
Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak.
“Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ucapnya.
Ia menyebut, mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
“Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” ujar Niam.
Baca Juga:
Lampu Hijau Riset Ganja Medis