Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian
 Keuangan menggagalkan 379 kasus upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan
 Prekursor (NPP). Dari semua itu, total berat tegahan sebanyak 1,86 juta ton.
“DJBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP
 sebanyak 379 kasus dengan total berat tegahan 1,86 juta ton sampai 10 Juni
 2022,” tutur Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai DJBC Kemenkeu Syarif
 Hidayat dalam media briefing di Jakarta, Jumat (17/6/2022), dilansir dari
 Antara.
Tren naik: Tren penyelundupan NPP terus mengalami
 peningkatan. Di masa pandemi Covid-19 yang seharusnya kegiatan pergerakan orang
 dan barang terhambat justru tidak mengurangi upaya penyelundupan.
Jalur ilegal: Selain itu, terjadi pergeseran tren
 penyelundupan NPP karena pandemi Covid-19. Yaitu, seiring jalur resmi untuk
 penumpang dibatasi dan ditutup, sehingga sindikat beralih ke jalur yang tidak
 dipengaruhi oleh pembatasan.
Barang-barang narkotika ini akhirnya dikirim melalui barang
 kiriman POS atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), jalur darat ilegal maupun jalur
 laut. “Jadi mereka menyelundupkan narkotika melalui barang kiriman,” ujar
 Syarif.
Menurut Syarif, jaringan yang sering menyelundupkan NPP ke
 Indonesia adalah Golden Chrysant dan Golden Triangle.
“Kita banyak intersep narkoba dari barang pengiriman,
 itu biasanya masuk di perairan Malaka-Aceh. Mereka juga memasukkan dari jalur
 selatan, terakhir di Pangandaran tapi didapatkan oleh polisi,” ucapnya.
Baca Juga