Isu Terkini

Panglima TNI Minta Paspampres Penganiaya Satpam Dijerat Pasal Berlapis

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO/pri

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme mengungkapkan, anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta. Korban bernama Marwoko Setiawan. Sedangkan personal TNI itu bernama Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf. 

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2022) lalu. Saat ini, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf sudah ditahan di Pomdam Jaya dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan. 

Pasal berlapis: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf tidak hanya dijerat dengan pasal soal penganiayaan. 

“Jadi ini tunggu, jangan sampai ini nantinya pasalnya hanya penganiayaan, karena apa, karena dia kan bawa senjata ya. Jadi, pasalnya, semua yang ada kaitannya, kenakan,” ucapnya dalam keterangan video di akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022). 

Andika berharap, semua anggota yang terlibat pelanggaran hukum diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pasal yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan harus digunakan, sehingga memberikan hukuman yang maksimal. 

Penodongan airsoft gun: Selain itu, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antara anggota TNI di Sragen, Jawa Tengah. Kasus tersebut melibat personel dari TNI AU dan AD. Terduga personel TNI AU menodongkan airsoft gun kepada anggota TNI AD. Ia juga meminta agar proses hukum memakai pasal penggunaan senjata. Tak hanya soal penganiayaan. 

“Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” tutur Andika.

Baca Juga:

IKN Nusantara Disebut Rentan, Panglima TNI Akui Kurang Alutsista 

TNI Minta Tambahan Anggaran Puluhan Triliun 

Panglima TNI Andika Perkasa Tegaskan Fokus Bekerja, Tak Pikirkan Pilpres 2024

Share: Panglima TNI Minta Paspampres Penganiaya Satpam Dijerat Pasal Berlapis