Kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Ada kriteria: Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Iene Muliati menerangkan bahwa penerapannya akan dipatok dengan sejumlah kriteria.
“Targetnya akan dimulai bulan Juli 2022 dengan menerapkan 9 kriteria di 50 persen RS vertikal (milik Kemenkes),” kata Iene kepada Asumsi.co, Selasa (7/6/2022).
DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menyusun aturan yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal kelas standar tersebut. Nantinya bakal dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan harapan rampung bulan ini.
Tarif belum ditentukan: Sementara untuk tarif kelas standar, pihaknya mengaku masih menyusun hal itu.
Peta jalan: Sementara mengenai peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah sebagai berikut:
1. Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
2. Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
3. Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
4. Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
5. Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
6. Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.
Baca Juga:
Syarat BPJS untuk Haji, Beli Tanah dan SIM Perintah Jokowi
Menko PMK: Jika Masuk Endemi, Penanganan COVID-19 Seperti Penyakit Biasa
Pemerintah Setop Subsidi Perawatan, Covid-19 Dianggap Flu Biasa