Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam sejumlah urusan seperti haji, membuat surat izin mengemudi (SIM) dan jual beli tanah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo.
Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Instruks Jokowi: Inpres No. 1 Tahun 2022 mengamanatkan seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan peraturan itu berlaku untuk 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota.
Klaim Demi Perlindungan: Ali mengatakan pemerintah memberlakukan itu agar seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.
“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata dia.
Ghufron mengatakan pada 2024 diharapkan 98 persen masyarakat bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
“Secara berkelanjutan kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS,” katanya.
Polemik Syarat BPJS: Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, kini jadi syarat bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), proses jual-beli tanah, hingga untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Sejumlah pihak mempertanyakan syarat tersebut. Ada sebagian kalangan yang merasa tak ada korelasi antara kepesertaaan BPJS Kesehatan dengan urusan seperti pembuatan SIM, STNK serta jual beli tanah. (alg)
Baca juga:
BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga Haji, Upaya Pemerintah Rapikan Data
Aturan Baru, Mulai 1 Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Pertanahan Dinilai Sewenang-wenang