Isu Terkini

Polisi Tiup Angin Segar untuk Korban DNA Pro

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku pihaknya telah menyita sejumlah
aset milik para tersangka perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA
Pro. Whisnu memastikan bahwa aset yang disita bakal dikembalikan ke para
korban.

“Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau
data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat
dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari
sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para
korban,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022), mengutip
Antara.

Masih telusuri aset: Dia mengatakan bakal secepat mungkin
menuntaskan perkara tersebut, dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk
dikembalikan kepada korban.

Penyitaan: Whisnu mengatakan pihaknya telah melakukan
pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp
105,5 miliar. Menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang
rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak
20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.

“Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik
masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di
dalam dan di luar negeri,” tutur Whisnu.

Akan bertambah: Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan
informasi terkait dengan uang hasil kejahatan. Dia bilang ini akan masih terus
bertambah seiring dengan jalannya waktu. Sebab PPATK masih terus melakukan
penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening
di dalam maupun luar negeri.

“Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti
apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan
mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya
barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke
hakim,” ujar Whisnu.

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA
Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin
Islands).

Jumlah korban: Hingga saat ini total 3.621 korban telah
melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para
korban mencapai Rp 551,7 miliar.

Para tersangka: Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan
14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam
pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

“Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka,
artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan
tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini,” kata Whisnu di
Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara
dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Senin (30/5/2022)
bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

“Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi
pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat
bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja,” kata
Whisnu.

Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan,
yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder
Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto,
Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Whisnu menyebutkan, skema bisnis robot trading yang
dijalankan para tersangka manipulatif. Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak
terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa
robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.

Baca Juga

Share: Polisi Tiup Angin Segar untuk Korban DNA Pro