Isu Terkini

Uang Honor Rossa di Acara DNA Pro Disita

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Rossa sebagai saksi pada Kamis (21/4/2022) malam. Rossa dimintai keterangan seputar kegiatan mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu. 

“Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang, saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa, bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara. 

Honor menyanyi: Rossa mengaku mengisi acara untuk DNA Pro. Ia menuturkan siap untuk mengembalikan uang honor dari DNA Pro jika diminta penyidik.

Penyidik sempat menanyakan uang honor menyanyi yang diterima dalam mengisi acara di DNA Pro tersebut. Uang honor itu akan dijadikan barang bukti penyidikan kasus tersebut. 

“Ditanyakan tadi (soal dana), insya Allah kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan namanya, tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan. Bukan uang ini (honor) dikembalikan,” tutur pelantun lagu “Tegar” itu. 

Rossa tiba di Bareskrim Polri pukul 19.15 WIB, dan baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21.24 WIB. 

Pemeriksaan Publik figur: Diketahui, sejumlah publik figur diperiksa terkait DNA Pro. Yaitu, Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4/2022); penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4/2022); serta Coky Sitohang yang dijadwalkan pekan depan. 

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan. 

Lalu, Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa Rabu (20/4/2022). Selain dimintai keterangan, pasangan selebritas ini juga mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar. 

Jerat pidana tersangka: Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak tujuh di antaranya telah ditangkap. Yaitu, Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4/2022). 

Kemudian, pendiri (founder) Tim Octopus Jerry Gunanda (JG) dan mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus Stefanus Richard (SR) ditangkap pada Jumat (8/4/2022). Satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka ketujuh, Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (9/4/2022). 

Sementara itu, sebanyak lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei. 

Jerat pidana: Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga:

Duit Sekoper Bos DNA Pro ke Leslar Cuma Konten 

Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto 

Interpol Terbitkan Red Notice Tiga Tersangka DNA Pro

Share: Uang Honor Rossa di Acara DNA Pro Disita