Isu Terkini

Polisi Duga Bos Pinjol Ada di Luar Negeri

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol). Polisi menduga bos kesebalas orang itu berada di luar negeri. 

“Kemungkinan mereka tidak ada di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat (27/5/2022). 

Penangkapan: Auliansyah mengatakan pihak kepolisian saat ini baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku operasional pinjol di dalam negeri. 

Salah satunya faktor yang menyulitkan petugas adalah pola komunikasi terputus antara pimpinan yang berada di luar negeri dan staf pinjol yang beroperasi di Indonesia. 

“Untuk yang di atasnya, sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi, siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup,” ujarnya. 

Lokasi operasional: Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan penggerebekan terhadap perusahaan pinjol ilegal semakin menantang karena pinjol ilegal tersebut tidak lagi menggunakan kantor, namun beroperasi dari rumah, indekos dan apartemen. 

“Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi. Jadi, mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten. Kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” pungkasnya. 

Peran para tersangka: Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan pinjol ilegal. Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pimpinan tim (team leader). 

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Hukuman penjara: Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar. 

Baca Juga:

WN Kanada Pembuat Video Joget Bugil di Bali Resmi Diusir 

Teroris di Jabar Galang Dana dengan Utang di Pinjol

Fakta di Balik Teror Perempuan Berpakaian Serba Putih yang Viral

Share: Polisi Duga Bos Pinjol Ada di Luar Negeri