Isu Terkini

Parkindo 1945 Surati Menkumham, Ingin Bertemu Partai Mahasiswa

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945) menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. 

Parkindo mendesak Yasonna mengklarifikasi perubahan nama mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Tim kuasa hukum: Surat tersebut diberikan langsung oleh tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parkindo 1945 Max Melen Tumondo, dan beberapa pengurus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (23/5/2022).

“Kami datang ke sini, dari tim kuasa hukum, menyurati (menyampaikan surat) yang meminta klarifikasi pada Menkumham mengapa bisa disahkan perubahan nama itu dan dari mana sumber asalnya,” kata Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin. 

Uraian surat: Finsensius mengatakan melalui surat itu tim kuasa hukum telah menjelaskan dan menguraikan berbagai hal, seperti kemungkinan adanya cacat hukum, kronologis pendirian Parkindo 1945.

Parkindo 1945 juga berharap dapat dipertemukan dengan Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui lebih jelas mengenai perubahan nama tersebut. 

Kemudian, lanjut dia, apabila kemudian ditemukan kesalahan dalam verifikasi perubahan nama, Parkindo 1945 meminta Menkumham untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.

Jangka waktu: Parkindo 1945 memberikan rentang waktu 7 hari bagi Menkumham untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons, Finsensius mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun proses pidana jika ditemukan ada unsur pidana. 

Dia menyampaikan baik para pengurus maupun kader Parkindo 1945 tidak menerima terjadinya perubahan nama.

Merasa terkejut: Mereka merasa terkejut saat menemukan pemberitaan di media massa mengenai Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto yang menyampaikan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945 dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022. 

Baca Juga:

Parkindo 1945 Tak Berubah Nama jadi Partai Mahasiswa 

Partai Mahasiswa Perubahan dari Partai Kristen Indonesia 

Menkumham Sebut Parpol Tak Aktif Ganggu Demokrasi

Share: Parkindo 1945 Surati Menkumham, Ingin Bertemu Partai Mahasiswa