Isu Terkini

Puluhan Balon Udara di Trenggalek Disita

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-foto warga.

Petugas gabungan menyita puluhan balon udara asap berukuran besar yang dibuat dengan bahan utama plastik saat puncak perayaan Lebaran Ketupat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (10/5/2022). 

Lebaran Ketupat umumnya dirayakan sepekan setelah umat Muslim merayakan Idul Fitri. 

“Total balon udara yang berhasil kami sita bersama tim dari Satpol PP dan PLN ada 23 buah,” ujar Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, dilansir dari Antara. 

Sita balon udara: Mayoritas balon udara yang disita merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Durenan. Rinciannya, 10 balon disita oleh anggota patroli Polsek Durenan. 

Lalu, lima balon disita oleh anggota patroli gabungan bersama PLN (Perusahaan Listrik Negara). Serta, delapan balon disita oleh tim gabungan dari unsur kepolisian bersama Satpol PP. 

Dimusnahkan: Balon udara yang berhasil disita dibawa ke markas asal satuan kerja masing-masing. Ada yang disita di Mapolsek Durenan, di kantor PLN, dan di Satpol PP. Barang-barang yang disita itu selanjutnya bakal dimusnahkan. 

Mengganggu keselamatan: Jimmy mengatakan, penindakan atas kepemilikan balon udara atau balon asap itu dilakukan karena dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan. 

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, balon asap yang jatuh kerap memicu kebakaran, gangguan jaringan listrik PLN hingga kebakaran rumah penduduk. 

Larangan balon udara: Polres Trenggalek sedari awal telah menyebarluaskan informasi larangan penerbangan balon udara/asap jauh hari sebelum Lebaran Ketupat. 

“Dari awal kami sampaikan, ini tidak boleh karena berbahaya. Akibatnya bisa menimbulkan kebakaran di jaringan listrik, rumah, atau lahan kering,” tuturnya.

Baca Juga:

Belasan Juta Orang Meninggal Imbas Covid-19 

16 Orang Cedera Gara-Gara Seluncuran Ambruk, Pengelola Kenpark Buka Suara 

Menpan RB Setujui Usul Kapolri Soal WFH Demi Urai Kemacetan Arus Balik

Share: Puluhan Balon Udara di Trenggalek Disita