Isu Terkini

139.232 Narapidana dapat Remisi Idul Fitri, 675 Langsung Bebas

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas

Sebanyak 675 orang narapidana (napi) mendapat remisi khusus
(RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat
dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus
berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan
Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan
HAM Rika Aprianti, seperti dilansir Antara.

Remisi tersebut, menurut Rika, merupakan bentuk penghargaan
atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di
lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga
pembinaan khusus anak (LPKA).

“Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK
I atau pengurangan sebagian. Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK
Idul Fitri tahun ini,” tambah Rika.

Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah narapidana di seluruh
Indonesia per 22 April 2021 sebanyak 272.721 orang yang terdiri atas 226.767
narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang
napi yang beragama Islam.

Rika menyebut remisi tersebut termasuk dalam program
perpanjangan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 yang menjadi respons
Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai
bencana nonalam nasional.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan
mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk
mengurangi ‘overcrowded’ yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi ‘overcrowded’
berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan
pemasyarakatan,” tambah Rika.

Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam
mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan
melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

“Hak-hak warga binaan pasti akan terpenuhi sepanjang
memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ungkap Rika.

Pada tahun 2022, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak
berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur
sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan
narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar
Rp17 ribu per hari per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang
diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan
meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga

Share: 139.232 Narapidana dapat Remisi Idul Fitri, 675 Langsung Bebas