Isu Terkini

Dewas KPK: Dirut Pertamina Tak Kooperatif soal Aduan Etik Lili Pintauli

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati bersikap tak kooperatif. Nicke saat ini diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

“Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, seperti dikutip lewat Antara (26/4/2022). 

Dilaporkan: Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dirut tak hadir: Haris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. 

“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir,” ungkap Haris. 

Tertunda: Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai. 

Bukan pertama kali: Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. 

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. 

Disorot Amerika: Nama Lili pun disorot dalam laporan Amerika Serikat (AS) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2021.

Pada laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, AS menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili karena berhubungan langsung dengan pihak berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. 

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Berurusan dengan Dewas Lagi 

KPK: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik 

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Mars dan Himne

Share: Dewas KPK: Dirut Pertamina Tak Kooperatif soal Aduan Etik Lili Pintauli