Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Tak sebut detail: Dalam perpres tersebut tak menyebutkan secara detail nama Luhut. Dalam perpres hanya menuliskan Ketua Dewan SDA Nasional dijabat orang yang membidangi kemaritiman dan investasi.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan kementerian di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 7 Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 itu.
Bentuk lembaga: Berdasarkan Pasal 4 Perpres 53/2022 itu, Dewan Sumber Daya Air Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 5, dijelaskan lembaga itu memiliki tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Fungsi koordinasi: Disisi lain, juga menyelenggarakan fungsi koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional; koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
Kemudian, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; serta koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rangkap jabatan: Di era pemerintahan Presiden Jokowi, nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memang kerap mengemban jabatan-jabatan tertentu. Pertama, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri Jokowi. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) melalui Keppres No. 24 Tahun 2018.
Kedua, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Ketiga, Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional melalui Keppres No. 60 Tahun 2021.
Keempat, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kelima, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2021.
Keenam, Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Ketujuh, Menteri Ad Interim. Bahkan, Luhut pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, Menteri Perhubungan Ad Interim, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Baca Juga: