Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang organisasi kemasyarakatan di wilayah itu melakukan sweeping terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriah.
“Tidak boleh, makanya kita dalam kesempatan ini mengimbau atau melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, dikutip lewat Antara, Jumat (8/4/2022).
Melanggar hukum: Ihsan mengatakan, sweeping atau razia oleh orang atau ormas yang bukan dari aparat keamanan merupakan tindakan melanggar aturan.
Akan tindak: Ihsan menjelaskan, kepolisian akan menindak ormas yang nekat melakukan sweeping. Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
“Itu (sweeping) melanggar aturan, nanti kita proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI, kami akan selalu rutin merazia tempat tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas,” katanya.
Peta kerawanan: Kapolres menyebut, beberapa wilayah di Bantul yang memiliki kerawanan kamtibmas saat bulan puasa dan menjadi prioritas utama pengamanan yaitu seputaran Ringroad atau jalan lingkar, baik wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Kemudian yang kedua di wilayah Sanden di jalur jalan lintas selatan (JJLS) juga di wilayah Kecamatan Kretek di landasan pacu Pantai Depok, disebut rawan karena sering terjadi kerumunan, petasan dan lain sebagainya.
“Kemudian di depan Stadion Sultan Agung. Beberapa tempat itu menjadi ikon Ramadhan, jadi sudah ada ‘mapping’ (pemetaan) semua dan akan kita kelola selama puasa, kami juga tempatkan anggota di sana,” katanya.
Baca Juga:
Setelah 88 Tahun, Hagia Sophia Kembali Gelar Salat Tarawih