Ketua Satgas Covid-19, Letjen Suharyanto, menyebut anak-anak
yang berada di bawah usia 6 tahun dibebaskan untuk menyertakan hasil negatif Covid-19
sebagai prasyarat mudik.
Hal itu tertuang dalam aturan terkait perjalanan dalam SE.
NO 16 Tahun 2022 mengenai aturan terkait
perjalanan mudik Lebaran 2022 . Semua
boleh mudik, tapi yang belum booster harus melakukan tes Covid-19, kecuali
balita.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan
terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan
COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata
Suharyant, Minggu (3/4/2022).
Aturan Tes: Bagi yang sudah vaksinasi sekali wajib
menunjukkan hasil PCR minimal H-3 keberangkatan. Sementara yang dua kali vaksin
harus es PCR minimal H-1 keberangkatan.
Isi aturan: Adapun isi lengkap SE tersebut antara lain:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan
kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya
masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga
(booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3
x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit
komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi
wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib
melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap
ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping
perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19
serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu
wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan
sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan
untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T
(tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi
daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap
PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku
perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen
hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan
persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat edaran ini.
Baca Juga