Isu Terkini

Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binomo

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Polisi menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi
opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, yakni Brian Edgar Nababan.
Tersangka, saat ini pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penahanan: Sebelumnya, pihak afiliator aplikasi ini yakni
Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus ini. Sementara itu, Brian juga dipastikan bakal ditahan polisi untuk 20
hari ke depan.

“Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung
sejak 1 April 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu
Hermawan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).

Kerja Sama Influencer: Dirtipideksus menuturkan, saat ini
penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop.
Adapun hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022) lalu,
kata dia mengindikasikan kalau Brian merupakan salah satu manajer di aplikasi
Binomo.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan
sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer
Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,”
terang Whisnu.

Karier di Binomo: Lebih lanjut, ia mengungkapkan Brian Edgar
Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja
sama khusus dengan Binomo. Kala itu, Brian mendaftarkan kerja di perusahaan itu
kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada
2014.

“Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai
pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi
itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia,” kata
Whisnu.

Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group
dan berkarier di Binomo, lanjut dia Brian kemudian mengisi posisi sebagai
manajer.

Sementara pada kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz,
Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada
Februari 2021.

Ancaman Hukuman: Atas perbuatannya, Whisnus mengatakan Brian
terancam hukuman dengan jeratan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan
atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal
3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto
Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga

Share: Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binomo