Isu Terkini

Lord Adi Masterchef Serahkan Duit dari Indra Kenz Rp50 Juta ke Polisi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Instagram Lord Adi

Suhaidi Jamaah alias Lord Adi menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, Lord Adi mengembalikan uang itu atas inisiatifnya sendiri. 

“Bahwa pada hari Kamis (31/3/2022) atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus,” ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

Ditransfer Indra: Diketahui, Lord Adi menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz. Uang tersebut diberikan Indra Kenz ketika Lord Adi berulang tahun pada tanggal 2 September 2021 lalu. “Yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat yang bersangkutan berulang tahun,” ujar Lord Adi. 

Setelah penyerahan uang, kata dia, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembalian berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang itu. 

Unggah di medsos: Juara tiga acara ragam bertema masakan Masterchef Indonesia itu juga membagikan informasi tentang pengembalian uang Rp 50 juta kepada penyidik Bareskrim Polri melalui media sosial pribadi miliknya. Dalam unggahan tersebut, Lord Adi menggugah foto kembalikan uang sebanyak lima gepok pecahan Rp100 ribu kepada penyidik. 

“Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze,” tulis Lord Adi di akun Instagram pribadinya @adi.mci8. 

Alasan beri uang:  Indra Kenz membagikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Lord Adi. Indra Kenz memberikan uang itu sebagai hadiah juara 3 Lord Adi. Indra Kenz menambah uang hadiah juara untuk Lord Adi dengan alasan kasihan, karena hadiah juara 3 hanya Rp 10 juta. 

“Karena gini, S itu dia sebagai juara Masterchef ditawari uang oleh IK tetapi tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan (Lord Adi) berulang tahun, uang itu ditransfer ke rekening dia. Akan tetapi, dia dengan kesadarannya itu datang ke penyidik menyerahkan kembali uang tersebut,” tutur Gatot. 

Jerat pidana: Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Selain itu, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga:

Perkara Investasi Triumph DeFi Seret Nama Indra Bekti 

Kapten Vincent Terseret Perkara Binary Option 

Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa

Share: Lord Adi Masterchef Serahkan Duit dari Indra Kenz Rp50 Juta ke Polisi