Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin menggunakan aplikasi investasi Triumph Defi. Nama Indra Bekti terseret dalam perkara ini.
Laporan ke polisi: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyebutkan Bareskrim telah menerima laporan polisi Nomor LP B 0145/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Maret 2022 dengan terlapor atas nama inisial MIA.
Belakangan MIA diketahui merupakan seorang pengacara bernama Muhammad Ikram Adriansyah Timiwang.
“Terhadap laporan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Gatot dikutip Antara.
Dugaan penipuan: Gatot menjelaskan pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial LK. Ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berupa uang investasi deposito, dengan korban dua orang berinisial NMJ dan EMF.
Seret nama Indra: Kasus dugaan penipuan investasi Triumph Defi tersebut menyeret nama artis dan pembawa acara Indra Bekti. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban bernama Nandang yang melapor ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan Indra Bekti sebagai brand ambassador yang pernah mempromosikan aplikasi investasi tersebut di beberapa seminar yang diselenggarakan oleh Triumph Defi.
Cara kerja aplikasi: Menurut Nandang, aplikasi Triumph Defi tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) di mana anggota melakukan deposito uang, lalu diarahkan untuk membeli koin TRH yang didepositokan.
Dari deposito tersebut dijanjikan bonus harian dan poin diterima setiap hari, setelah terpukul poin-poin bisa dicairkan ke aplikasi Triumph Defi.
“Selain itu, ada fitur-fitur lain, pembelian voucher belanja, bayar PLN, pulsa,” katanya.
Sejak bergabung dengan aplikasi Triumph Defi tersebut pada Januari 2021, anggota dapat menerima keuntungan tapi nominal tidak besar. Namun, sejak awal 2022 anggota tidak bisa lagi mendapatkan keuntungan, bahkan dana tidak bisa ditarik.
Para korban pernah melayangkan pengaduan kepada manajemen Triumph Defi, tetapi tidak digubris hingga akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Menurut Nandang, aplikasi tersebut telah memakan banyak korban. Para korban yang tergabung dengan dirinya ada 20 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Baca Juga:
Ada Tersangka Baru di Kasus Binomo Indra Kenz
Muncul Pakai Baju Tahanan, Gaya Bicara Indra Kenz Jadi Sorotan
Kuartal Pertama 2022, Lebih dari 3.000 Phising Terjadi di Indonesia