Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa orang tua tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Periksa ayah: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa ayah Indra Kenz berinisial LHS pada Rabu (30/3/2022).
“LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari IK,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, Jumat (1/4).
Polisi periksa orangtuanya: LHS, kata dia, diperiksa selama 3,5 jam, mulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meminta keterangan dengan memberikan 17 pertanyaan. LHS telah diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya. Sebelumnya, LHS juga pernah diperiksa oleh penyidik terkait dengan kapasitasnya sebagai direktur kursus trading di Medan, pada Kamis (24/3/2022).
Dalam pemeriksaan pertama, LHS diperiksa selama hampir 7 jam. Yaitu, dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meminta keterangan dengan memberikan 18 pertanyaan.
“Mungkin ada tambahan (pertanyaan) yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali,” tutur Gatot.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S, ibu dari crazy rich Medan ini. S dijadwalkan akan diperiksa di Bareskrim pekan depan.
Polisi periksa Fakarich: Terkait dengan pemeriksaan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, kata dia, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan upaya jemput paksa. Upaya tersebut dilakukan karena guru trading Indra Kenz tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap F yang merupakan perekrut para afiliator dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik, dan dilakukan dua kali pemanggilan dan tak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo. Selaku afiliator, Indra Kenz mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Padahal, Binomo adalah aplikasi judi daring.
Baca Juga:
Lord Adi Masterchef Serahkan Duit dari Indra Kenz Rp50 Juta ke Polisi