Isu Terkini

Alasan Dekan Fisip UNRI Terdakwa Pelecehan Seksual Divonis Bebas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fakultas Ilmu Politik (Fisipol) nonaktif Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya pada November tahun lalu. 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut hakim saat membacakan putusan. 

Bebas: Dengan putusan itu, hakim menyatakan terdakwa Syafri dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider.

Sidang putusan yang digelar di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H ini dimulai sejak pukul 10.00 dan terdakwa Syafri Harto dihadirkan secara virtual. 

Tampak puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Fisipol UNRI, berdiri di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan almamater biru langitnya, bertujuan turut mengawal jalannya sidang. 

Pulihkan martabat: Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat segera mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan. 

Tuntutan: JPU sebelumnya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban pelecehan seksual dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 10 juta 700 ribu. 

Dugaan pelecehan seksual: Sebelumnya seorang mahasiswi berinisial LM di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mengaku mengalami pelecehan seksual. Mahasiswi tersebut mengundang perhatian usai membuat video. 

Dalam video berdurasi 13 menit mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual di sekitaran kampus. Korban mengaku mendapatkan perlakuan tersebut dari salah seorang dosen di kampusnya. 

Korban bersaksi bahwa pelecehan tersebut terjadi pada Rabu 27 Oktober pukul 12.30. Korban berniat menemui pelaku lantaran ingin melakukan bimbingan akademisnya, yakni proposal skripsi.

Baca Juga:

Viral Guru Bahas Orientasi Seksual, Netizen Ngakak Dengar Jawaban Muridnya

‘Pachinko’ Jin Ha Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Ratusan Nenek Jadi Korban 

Share: Alasan Dekan Fisip UNRI Terdakwa Pelecehan Seksual Divonis Bebas