Isu Terkini

IAIN Ambon Bredel Pers Kampus karena Angkat Isu Pelecehan Seksual

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Winda Herman)

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. LPM Lintas dibekukan karena memberitakan 32 kasus pelecehan di lingkungan kampus. 

Zainal menganggap pemberitaan dalam majalah Lintas edisi kedua, ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ sudah membuat nama baik kampus tercemar.

“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu, itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun, dikutip Antara

Pembuktian pelecehan: Zainal mengatakan pembekuan dilakukan karena menganggap pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.

“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kita minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami merasa kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya. 

Seknun menyatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru, untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik kampus IAIN Ambon. 

“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.

Tak menyelesaikan masalah: Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas, Yolanda Agne, mengatakan langkah yang diambil oleh rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah. 

“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rektor,” kata Yolanda. 

Menurutnya, langkah yang tepat harusnya pihak kampus membuat keputusan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Jadi menurut saya seharusnya rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya. 

Harusnya berterima kasih: Kata Yolanda, seharusnya rektor berterima kasih kepada lintas karena berani mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon. 

“Harusnya IAIN Ambon beri ruang aman bagi mahasiswa perempuan, bukan alihkan pandangan dari masalah ini dengan cara membekukan kita,” ucap Yolanda. 

Dugaan pelecehan: Majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. 

Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara jumlah terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021. 

Baca Juga:

Jalani Sidang Perdana, Dosen Nonaktif Unsri AR Terima Dakwaan Pelecehan 

Polisi Tangkap Ustaz Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Musala 

Penuduh Gofar Hilman Mengaku Bohong Soal Pelecehan Seksual

Share: IAIN Ambon Bredel Pers Kampus karena Angkat Isu Pelecehan Seksual