Isu Terkini

Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Adam Barik/rwa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan pemanggilan paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Ia diperiksa terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Pemanggilan kedua: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Fakarich.

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua pada Senin 28 Maret 2022 kepada saudara FSP alias Fakarcih,” kata Gatot dikutip Antara.

Guru Indra Kenz: Fakarich diketahui sebagai sosok yang mengajari Indra Kenz masuk ke dalam dunia Binomo. Gatot mengatakan pemanggilan kedua dilayangkan karena Fakarcih tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (21/3) lalu. Namun, Fakarich tidak hadir tanpa pemberitahuan. 

“Ia panggilan pertama tidak hadir, tanpa keterangan apapun, jadi penyidik layangkan panggilan kedua hari ini,” ujar Gatot. 

Sebagai saksi: Fakarich dipanggil sebagai saksi. Penyidik akan memintainya keterangan terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial. Fakarich diketahui sebagai orang yang mengajarkan Indra Kenz sebagai afiliator. 

“Pemanggilan Fakarich terkait peran yang bersangkutan perekrut afiliator melalui media sosial,” kata Gatot. 

Pemanggilan paksa: Surat panggilan kedua dilayangkan langsung kepada Fakarich. Apabila tidak memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat melakukan upaya pemanggilan dengan perintah membawa atau pemanggilan paksa. 

Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Akan Diperiksa Terkait Indra Kenz 

Perkara Investasi Triumph DeFi Seret Nama Indra Bekti 

Muncul Pakai Baju Tahanan, Gaya Bicara Indra Kenz Jadi Sorotan 

Share: Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa