Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono,
mengungkapkan, kebijakan presiden Joko Widodo saat mencabut subsidi minyak
goreng ialah wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng
masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan
masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan
terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga
kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dikutip dari Antara, Sabtu
(19/3/2022).
Klaim Tak Mudah: Edy mengaku tidak mudah dalam pelaksanaan
kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan ketersediaan pasokan
minyak goreng curah supaya tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
Selain itu, keluarnya kebijakan tersebut akan membuka
peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.
Kebocoran pada distribusi juga akan berpotensi semakin
besar. Hal itu, butuh pengawasan yang lebih maksimal agar pemberian subsidi
atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan
Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden
soal minyak goreng ini,” sambungnya.
Kebijakan Subsidi Minyak Goreng: Sekadar informasi, Jokowi
mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian. Ia
juga memutuskan subsidi harga minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter.
Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah
memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini
serta harga komoditas di pasar global yang terus naik.
“Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak
kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto.
Baca Juga