Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Dengan adanya
label halal baru ini, maka label halal yang telah dikenal sebelumnya, tidak
berlaku lagi.
Aturan: Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dengan adanya label baru ini, maka label
sebelumnya yang dibuat Majelis Ulama Indonesia secara otomatis tergantikan.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label
halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi
halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah,
bukan lagi Ormas,” ujarnya dikutip Minggu (13/3/2022).
Sementara itu, melansir laman resmi Kementerian Agama RI,
label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun
2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022,
ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif
terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penerapan: Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan,
label baru ini diputuskan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini, kata dia juga bagian dari pelaksanaan amanat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan
khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang
secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil
Irham.
Filosofi: Aqil menerangkan ada filosofi dari label Halal
Indonesia ini. Ia menyebutkan, filosofinya mengadaptasi nilai-nilai
ke-Indonesiaan. Hal ini terlihat dari bentuk dan corak yang digunakan.
“Bentuk dan coraknya merupakan artefak-artefak budaya
yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal
Indonesia,” ucapnya.
Aqil Irham menuturkan, Label Halal Indonesia terdiri atas
dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada
wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
“Ini melambangkan kehidupan manusia.Bentuk gunungan itu
tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa,
Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,”
ujarnya.
Ia menjelasakan, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin
tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong
gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau
semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Wajib Dicantumkan: Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim
menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini
sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki
sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Oleh sebab itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib
dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat
tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib
dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat
tertentu pada produk.” katanya.
Baca Juga