General

Laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Antara.

Apa alasannya: Dijelaskan Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

“Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru. Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru,” ucap Roy Suryo.

Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. Saran kedua dari Polda Metro Jaya ialah ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri.

Klarifikasi Kemenag: Terkait pernyataan Menag, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

“Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Surat Edaran Atur Toa: Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Menurut Thobob, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Pernyataan yang mana: Menag sebelumnya dalam penjelasannya juga mengambil contoh gonggongan anjing yang bisa mengganggu apabila bergonggong secara bersamaan.

Kalimat ini yang akhirnya menuai kontroversi, karena dianggap membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Menag.

Baca Juga:

Gaduh Penjelasan Menag Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

NU-Muhammadiyah Dukung Speaker Masjid Diatur Lebih Tertib

Menag Atur Speaker Masjid Demi Ketenteraman dan Keharmonisan

Share: Laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya