Isu Terkini

Gaduh Penjelasan Menag Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

Thomas — Asumsi.co

featured image
Annisa Firdausi/ANTARA

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tujuan dari pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Salah satunya adalah untuk menjaga agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu (24/2/2022). Walau begitu, salah satu poin penjelasan Menag justru menuai kontroversi, lantaran mengambil contoh gonggongan anjing.

Tidak melarang: Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Menag mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” ujarnya dikutip dari Antara.

Waktunya diatur: Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” ucapnya.

Hargai non Muslim: Menurut Menag, pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Apalagi di daerah Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Menag.

Supaya tidak menganggu: Yaqut juga mengatakan toa a di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Supaya niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

“Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” katanya.

Gonggongan anjing: Menag dalam penjelasannya juga mengambil contoh gonggongan anjing yang bisa mengganggu apabila bergonggong secara bersamaan.

Kalimat ini yang akhirnya menuai kontroversi, karena dianggap membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Menag.

Bakal dipolisikan: Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan toa masjid ini justru dikritik masyarakat. Pakar telematika, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia dikabarkan akan melaporkan Menag Yaqut atas tuduhan penistaan agama.

Baca Juga:

NU-Muhammadiyah Dukung Speaker Masjid Diatur Lebih Tertib

Menag Atur Speaker Masjid Demi Ketenteraman dan Keharmonisan 

Rincian Aturan Baru Perketat Pemakaian Speaker Masjid

Share: Gaduh Penjelasan Menag Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing