General

Alasan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Dudung Abdurachman Dihentikan

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Dinas Penerangan TNI AD

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Puspomad telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta, Rabu (23/2/2022). Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tidak penuhi unsur pidana: Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan KSAD tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

“Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia,” kata Agus dikutip dari Antara.

Penilaian para ahli: Ahli hukum pidana menilai pernyataan Dudung terkait “Tuhan kita bukan orang Arab” tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Tidak mengandung muatan penodaan: Keterangan dari ahli bahasa Indonesia juga menyatakan bahwa pernyataan KSAD Dudung tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor.

Pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus.

Pernyataan lengkap: Sebelumnya, KUHAP APA yang diwakili pelapor Ahmad Syahrudin pada Januari 2022 melaporkan KSAD dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Dudung pada tayangan itu menyebut “Tuhan kita bukan orang Arab” saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier. Hal itu diucapkannya saat menjawab pertanyaan bagaimana Dudung berdoa.

“Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah Swt. saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja,” kata Dudung.

Baca Juga:

Penjelasan Dudung Usai Beredarnya Surat Brigjen TNI Junior Tumilaar Mohon Pengampunan

Atasi Konflik Papua, Kasad Minta Masukan Purnawirawan TNI

Kiai NU Bela Dudung: Kalau yang Lapor Ulama Seharusnya Paham

Share: Alasan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Dudung Abdurachman Dihentikan