Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir yang telah didaftarkan pada Selasa (8/3/2022).
Penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3/2022).
Seperti diketahui, putusan itu sendiri memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang yang digugat sejumlah warga.
Hanya mengikuti prosedur: Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, menjelaskan banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, saat mengajukan banding, Yayan mengatakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir.
“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review’ dalam proses banding,” kata Yayan Yuhana di Jakarta, Rabu (8/3/2022), dikutip dari Antara.
Adapun yang perlu ditinjau kembali, menurut dia, menyangkut sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali yang sudah dikerjakan.
“Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” katanya.
Ingin ungkap fakta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga sempat mengungkapkan, langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang untuk kejelasan fakta.
“Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Dinilai cuma gengsi: Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menilai gengsi menjadi penyebab utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang.
“(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) ‘gue kalah nih!’,” kata Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Anies Banding Vonis PTUN Keruk Kali Mampang
Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Tuntas 100 Persen Sebelum Putusan PTUN
Masalah Sampah di Jakarta, Volume Sampah di Sungai Melebihi Luas Monas