Politik

Anies Banding Vonis PTUN Keruk Kali Mampang

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dipantau di Jakarta, Rabu, Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3/2022).

Alasan banding: Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir sehingga mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding,” kata Yayan, dikutip dari Antara.

Klaim sudah dikerjakan: Yayan mengatakan hal yang perlu ditinjau kembali adalah sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali, di beberapa kali yang sudah dikerjakan.

“Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” jelas Yayan.

Sebelumnya, dalam unggahan di Instagram Anies Baswedan menyebut pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen pada 22 Januari 2022, atau sebelum putusan PTUN.

Respon penggugat: Kuasa hukum penggugat yang menjadi korban banjir Jakarta, Francine Widjojo menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang hingga tuntas.

Francine yang menjadi perwakilan tim advokasi solidaritas untuk korban banjir itu mengatakan gugatan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan oleh warga, karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.

“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang,” katanya.

“Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir,” tambah Francine.

Dituding pentingkan pencitraan: Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut upaya banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait penanganan banjir hanya untuk membersihkan namanya.

“Ini kan hanya untuk membersihkan nama baiknya. Tapi jangan karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat,” kata Gembong di Jakarta, Rabu.

Bahkan, Ketua fraksi PDIP DPRD DKI itu menilai Anies sudah mati rasa.

“Mengeruk kali kan pekerjaan pak gubernur, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa,” ucapnya.

Baca Juga:

Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Tuntas 100 Persen Sebelum Putusan PTUN

Masalah Sampah di Jakarta, Volume Sampah di Sungai Melebihi Luas Monas

Anies Kalah di PTUN, Dihukum Keruk Kali Mampang

Share: Anies Banding Vonis PTUN Keruk Kali Mampang