Politik

Alasan Presiden Pilih Bambang Susantono jadi Kepala Otorita IKN

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

Presiden Joko Widodo memilih Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Selain itu, Jokowi juga menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

Alasan Jokowi: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, merupakan kombinasi yang baik untuk memimpin IKN.

“Karena kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme,” jelas Wandy dihubungi di Jakarta, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Antara.

Wandy menilai dua nama yang akan dilantik tersebut memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi.

“Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta,” ucap Wandy.

Punya keahlian dan pengalaman: Wandy menyebut Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan.

Sementara Dhony Rahajoe memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD, yakni kota satelit, yang sukses.

Tugas Kepala Otorita: Wandy mengungkap Bambang dan Dhony akan bertugas ikut serta menyelesaikan sejumlah aturan turunan UU IKN dan mempersiapkan kelengkapan organisasi.

Mereka juga akan berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN.

Menurut undang-undang, tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden.

Masa jabatan 5 tahun: Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.

Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memiliki masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Baca Juga:

Jokowi Akan Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Siang Ini

Jokowi Dikabarkan Tunjuk Bambang Susantono Jadi Kepala Badan Otorita IKN 

Dapat ‘Kode’ Jokowi Pimpin Ibu Kota Baru, Ridwan Kamil: Saya Ga Mau Geer 

Share: Alasan Presiden Pilih Bambang Susantono jadi Kepala Otorita IKN