Presiden Joko Widodo akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hari ini Kamis (10/3/2022).
“Pada hari Kamis pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dikutip Antara.
Tayang langsung: Heru mengatakan acara pelantikan akan ditayangkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB.
“Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Heru.
Siapa Bambang Susantono: Diketahui, Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.
Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1987. Ia mengawali karir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.
Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia kemudian mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.
Sementara, saat ini Bambang menjabat sebagai Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.
Menyingkirkan nama lain: Bambang disebut berhasil menyingkirkan nama alias kandidat lain. Sebelumnya, sebelum nama Bambang dipastikan akan dilantik, sejumlah nama seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro hingga Tumiyana santer dikabarkan akan menjadi Kepala IKN.
Diatur Undang-Undang: Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Tunjuk Bambang Susantono Jadi Kepala Badan Otorita IKN
Dapat ‘Kode’ Jokowi Pimpin Ibu Kota Baru, Ridwan Kamil: Saya Ga Mau Geer
Jokowi Pilih Orang Nonpartai Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru