Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus ketentuan syarat negatif tes covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Artinya, pelaku perjalanan dalam negeri baik jalur darat, laut dan udara tak perlu melakukan tes antigen maupun PCR mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).
Surat Edaran: Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran itu diteken oleh Keta Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, hari ini Selasa (8/3/2022).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” ujar Suharyanto dikutip dari SE.
Menerima vaksin: Kebijakan baru ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin covid-19.
Artinya, bagi yang baru mendapat satu dosis vaksin covid-19 tetap bwajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR. Tes tersebut diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, juga wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang dimaksud yakni PCR kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas.
Pelonggaran: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligur Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap kini masyarakat tak perlu menunjukan tes negatif covid untuk melakukan perjalanan domestik.
“Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ucap Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers Senin (7/3/2022).
Baca Juga:
Komjen Gadungan Tipu Perempuan Rp1 Miliar Resmi Jadi Tersangka
Kemenhub Tunggu Surat Edaran Soal Aturan Tak Perlu PCR atau Antigen