Covid-19

Kemenhub Tunggu Surat Edaran Soal Aturan Tak Perlu PCR atau Antigen

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait aturan penghapusan syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut dan pesawat bagi pelaku perjalanan domestik.

Aturan baru ini diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022.

“Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Aturan saat ini: Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021, yang mana masih mewajibkan hasil negatif tes antigen atau PCR sebagai syarat.

“Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” katanya.

Syarat tidak perlu hasil tes: Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Syaratnya, para pelaku perjalanan domestik harus sudah divaksin lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ucapnya.

Baca Juga:

Naik Pesawat-KA Sudah Tak Wajib Antigen atau PCR

PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 2

Kebijakan PPLN ke Bali Bebas Karantina Berpotensi Ciptakan Mutasi Silang COVID-19 

Share: Kemenhub Tunggu Surat Edaran Soal Aturan Tak Perlu PCR atau Antigen