Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin.
“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (3/3/2022) dikutip dari Antara.
LPSK juga mendapatkan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu.
Sampaikan ke Menkopolhukam: LPSK menyampaikan tiga poin pokok kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) soal temuan kerangkeng milik Bupati Langkat nonakfif itu.
LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya.
“Hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban,” Edwin.
Belum ada tersangka: Poin pertama, LPSK menyayangkan sejak penemuan kerangkeng pertama kali pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan, namun hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.
Proses hukum: Poin kedua ialah terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Edwin mengatakan seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
“Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini,” ujar Edwin.
Percepatan penungkapan perkara: Poin ketiga yang disampaikan LPSK adalah Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi,” tegasnya.
25 temuan: Sebelumnya dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan pelanggaran dari kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin Angin itu.
Di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.
Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.
Baca Juga:
Komnas HAM Temukan Bukti Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Ditemukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Terkena OTT KPK
Deret Kecaman Atas Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat