Sejarah

Keppres Jokowi Dituding Hilangkan Peran Soeharto pada Serangan Umum 1 Maret

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara disorot lantaran tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Tak ada nama Soeharto: Pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, dan disetujui serta digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Klaim Orde Baru: Sebelumnya di era Orde Baru, Soeharto yang saat peristiwa 1 Maret 1949 masih berpangkat Letnan Kolonel disebut-sebut sebagai tokoh utama dalam serangan tersebut.

Dalam buku otobiografi “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, disebutkan bahwa Presiden RI ke-2 itulah yang menggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, setelah Belanda berhasil menguasai Ibu Kota yang saat itu berada di Yogyakarta dan menangkap serta mengasingkan Soekarno-Hatta ke Bangka Belitung.

Klaim Soeharto tersebut memang masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan.

Bantah Dihilangkan: Setelah ramai diperbincangkan, pemerintah melalui

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait tudingan Keppres yang ditandatangani Joko Widodo itu menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.

“Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (3/3/2022).

Tercantum pada naskah akademik: Mahfud menegaskan nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, peran Pak Harto dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres. Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.

“Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif,” ucapnya.

Contohkan Naskah Proklamasi: Dalam penjelasannha Mahfud juga mencontohkan naskah proklamasi 1945 yang hanya mencantumkan nama Soekarno-Hatta, padahal masih banyak pendiri bangsa lainnya.

“Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya,” kata Mahfud.

Dalam konsiderans, lanjut Mahfud memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.

“Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak,” kata Mahfud.

Baca Juga

Share: Keppres Jokowi Dituding Hilangkan Peran Soeharto pada Serangan Umum 1 Maret