Isu Terkini

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Pertanahan Dinilai Sewenang-wenang

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Usai aturan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa
diambil di usia 56 tahun yang mencuri perhatian publik belakangan ini, kini
muncul kebijakan kalau Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam layanan
pertanahan.

Sejalan dengan Inpres: Aturan tersebut, diketahui tertuang
dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian
ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Lewat surat tersebut, diektahui kalau aturan ini dibuat
sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui aturan ini, Kementerian ATR/BPN, menjadikan kartu
peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pelayanan pendaftaran
peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli
tanah.

Minta Dibatalkan: Kebijakan ini pun memicu reaksi dari
Parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta agar Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan
kebijakan  tersebut.

Luqman menyebutkan, bila di dalam Instruksi Presiden nomor 1
tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan,
semenstinya Menteri Sofyan Djalil ikut serta memberikan masukan.

“Sebagai pembantu Presiden semestinya memberikan
masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata
Luqman seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/2/2022).

Memaksa Rakyat: Luqman menambahkan, Menteri ATR/BPN memang
sudah semestinya memberikan masukan terhadap Inpres tersebut. Dengan demikian,
tidak ada sikap yang seolah-olah tak tahu terdapat masalah di dalam
kebijakannya namun tetap dijalankan aturannya.

“Aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS
Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan,
merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang,” tegas dia.

Ia pun mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan
BPJS Kesehatan. Sebab, dari sisi filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan
jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

“Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat,
negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” tandasnya.

Baca Juga

Share: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Pertanahan Dinilai Sewenang-wenang