Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan seluruh investasi bodong
terkait binary option di Indonesia akan diselidiki lebih dalam oleh pihaknya.
Whisnu mengatakan, kegiatan usaha berkedok binary option
sudah banyak merugikan masyarakat. Proses penyelidikan pun dilakukan kepada
pihak yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kasus Binomo: Kasus Binomo telah merugikan delapan korban
dengan nilai Rp3,8 miliar. Polisi juga sudah mengambil keterangan para korban,
3 saksi, dan 3 ahli.
Unsur Pidana: Berangkat dari dugaan tersebut, polisi kini
telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan adanya
unsur pidana.
Dari hal ini, dugaan itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27
ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Serta, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP
jo Pasal 55 KUHP.
“Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau
penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan
perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang,” ucap Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga