PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terpilih sebagai pemenang tender konstruksi sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara. Proses tender yang dinilai tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya membuat dugaan kongkalikong mencuat.
Antara Sponsorship dan APBD
DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mengkritisi proses tender yang berujung dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022) mempertanyakan batasan nilai proyek.
“Nilai proyek yang hanya sebesar Rp50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar,” kata Gembong, dikutip dari Antara.
Gembong menilai lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya.
“Apakah dana dari ‘sponsorship’ atau dana PT Jakpro sendiri,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas lalu dialihkan ke Ancol, sehingga pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.
Gembong menyebut tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi dan diumumkan kemudian pelelangan batal dan diulang. Selang seminggu kemudian, PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang.
“Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro,” ucap Anggota Komisi A DPRD DKI itu.
Gembong menilai dana yang digunakan membayar biaya komitmen kepada Formula E Operation selaku pemegang lisensi Formula E sebesar Rp560 miliar berasal dari APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020. Rinciannya, lanjut dia, sebesar Rp360 miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 miliar dari APBD 2020 untuk membayar biaya komitmen melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.
Sementara untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro, penyertaan modal daerah juga diberikan sebesar Rp1,2 triliun dan sebelumnya Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dari kas internal BUMD DKI itu.
Bantahan Jakpro: Kami Profesional
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) membantah adanya kongkalikong di balik proses tender pembangunan sirkuit Formula E yang dimenangkan Jaya Konstruksi.
Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko mengklaim proses pengadaan dan pembangunan sirkuit sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di perusahaan.
“Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Gunung menyebut pihaknya juga sudah melakukan proses saling mengontrol atau check and balances untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. Ia menyebut seluruh tim dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas balap sirkuit.
Gunung menjelaskan penentuan pemenang tender adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim ad hoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan dan tim Formula E.
“Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana, Team ad hoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip GCG (tata kelola perusahaan),” ucapnya.
Dari Tender hingga Re-tender
Gunung menjelaskan pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan pengumuman tender sudah dibuka pada Rabu (5/1/2022) .
Kemudian, panitia menutup lelang yang tersisa tiga perusahaan memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya pada Sabtu (15/1). Namun, pada Selasa (25/1) tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
“Proses tender ulang (re-tender) ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada bulan Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro,” ujar Gunung.
Saat proses re-tender, Gunung mengklaim pihaknya memastikan komitmen, kemampuan, dan kesanggupan peserta terhadap persyaratan perseroan yang telah disempurnakan, untuk menjaga kualitas pekerjaan.
“Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama tujuh hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya,” ucapnya.
Klaim Sesuai SOP
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak perlu mencurigai tender sirkuit Formula E yang sudah ditetapkan pemenangnya yakni PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Riza meyakini, manajemen BUMD DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) profesional dan biasa melakukan tender.
“Semua proses lelang, tender, dan sebagainya, sudah berjalan sesuai dengan aturan SOP yang ada, jadi kita tidak perlu mencurigai,” kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
Sambangi KPK di Tengah Hujan, Prasetyo Edi Serahkan Sebundel Dokumen Formula E
Mengenal PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Pemenang Tender Sirkuit Formula E
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat