Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang Selasa (8/2/2022) mengungkap praktik jual beli kamar tahanan. Hal itu diungkapkan salah seorang narapidana yang menjadi saksi.
Sidang kedua: Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aji Suryo pada Selasa (8/2/2022) merupakan sidang yang kedua, setelah pembacaan dakwaan pada 25 Januari 2022. Keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar hadir dalam sidang kedua ini.
Sementara saksi yang hadir ialah tiga narapidana bernama Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra yang memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara satu saksi lainnya yang merupakan anggota Polres Metro Tangerang Kota hadir langsung di ruang sidang.
Jual beli lapas terungkap: Dalam sidang tersebut, praktik jual beli kamar di Lapas Tangerang terungkap saat majelis hakim bertanya kepada saksi Ryan Santoso. Awalnya, hakim bertanya berapa lama Ryan mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I Tangerang.
Ryan mengaku sudah tiga bulan mendekam di aula. Majelis hakim bertanya apakah Ryan memilih untuk mendekam di aula atau di kamar lain di Blok C2.
Menurut Ryan, sebetulnya bukan merupakan keinginannya untuk berada di aula, namun dirinya tidak bisa menempati kamar lantaran sudah ada penghuninya.
“Yang di kamar prosesnya gimana?” tanya Hakim Ismail. “Ya masuk kamar bayar juga, orang lama,” kata Ryan. Ditambahkannya, untuk bisa menempati aula, narapidana juga harus membayar Rp5.000 seminggu.
Dalih uang kebersihan: Ryan juga mengaku harus membayar Rp10.000 untuk uang kebersihan. Najelis hakim bertanya tujuan dari uang tersebut.
“Apa tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan,” tanya hakim. “Ada tamping yang bersih-bersih,” ungkap Ryan.
Tarif kamar: Untuk bisa membayar kamar di Blok C2, ternyata diperlukan uang jutaan.
“Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta, itu bayaran seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja,” ungkap Ryan.
Kamar tertutup rapat: Ryan juga mengungkap, pintu kamar di Blok C2 tertutup rapat menggunakan triplek. Dirinya sendiri tidak mengetahui fasilitas apa saja yang tersedia di kamar.
Komunikasi terputus: Majelis hakim lalu bertanya kondisi kamar yang diduga diperjualbelikan itu.
“Penjara bukan? Bukan jeruji besi? Kalau di aula? Aula terbuka?” tanyanya.
Tiba-tiba jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus. Saat jaringan kembali tersambung, pihak yang bertanya berlanjut ke jaksa penuntut umum. Tidak ada lagi pertanyaan terkait jual beli kamar, dan Ryan juga belum menjelaskan kemana uang untuk kamar lapas itu diberikan.
Kebakaran Lapas Tangerang: Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana itu terjadi pada 8 September 2021. Sebanyak 49 narapidana tewas akibat peristiwa itu.
Sejumlah fakta persidangan diungkap oleh masing-masing saksi, mulai dari dugaan praktik jual beli kamar di Lapas Kelas I Tangerang hingga lonceng/alarm yang tak dibunyikan saat kebakaran terjadi.
Sidang kebakaran lapas Tangerang berikutnya akan digelar Selasa depan, 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Pengakuan Warga Binaan: Tarif Kamar Lapas Rp25 Juta Dihuni Bandar Narkoba
Ditjen Pas Kemenkumham Bantah Adanya Praktik Jual Beli Kamar Lapas
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Buka Kejanggalan Kumham ke Komnas HAM