Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan pendampingan pada dua anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan seorang habib berinisial YS. Polisi menyebut kedua korban mengalami trauma.
Kondisi psikologis: Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pendampingan oleh tim Polda Jatim itu oleh unit khusus dan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual anak.
“Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban,” kata Kapolres di Pamekasan, Minggu (6/2/2022) dikutip dari Antara.
Korban enam orang: Adapun anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan habib semuanya enam orang. Kapolres mengungkap dari enam orang tersebut hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan terkait kasus pencabulan itu.
“Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor,” ucap Rogib.
Kasus pencabulan: Habib YS yang dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Adapun modus yang dilakukan tersangka kepada para korban agar mendapatkan barokah dan ilmunya bisa bermanfaat. YS sempat dipanggil polisi dua kali. Namun YS selalu mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Dia diketahui pergi ke Jakarta.
Habib YS akhirnya ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben, Sampang pada 31 Januari 2022.
Barang bukti yang disita: Polres Pamekasan menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.
Sempat diprotes warga: Sebelumnya, beberapa saat setelah YS ditangkap, sejumlah warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi untuk membebaskan YS yang dikenal sebagai habib.
Petugas lalu menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.
Terancam 15 tahun penjara: Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga:
Kronologi Habib Cabul Ditangkap di Jatim, Warga Sempat Kepung Polisi
Terkait KDRT, Gus Miftah: Kadang Suami Berlebihan Melegitimasi Dirinya Sebagai Imam
Deret Fakta Polisi Perkosa Mahasiswi Magang ULM, Korban Dicekoki Minuman