Isu Terkini

Kasus Suap Pajak, KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Untuk Angin Prayitno Aji

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 9
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin
Prayitno Aji.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa dan
memutus perkara tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim telah mengakomodasi
seluruh analisis yuridis tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,
Jumat (4/2/2022) seperti dilansir Antara.

Kendati demikian, kata dia, lembaganya akan mempelajari
terlebih dahulu seluruh pertimbangan putusan tersebut.

“Saat ini, sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk
menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke
depan,” ucap Ali.

Vonis: Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,
menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda
Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda
sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala
Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani
dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan
kurungan.

Putusan itu juga setara dengan tuntutan JPU KPK yang meminta
agar Dadan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 5 bulan
kurungan.

Terbukti: Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan
berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan
masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta
dolar Singapura.

Dalam perkara itu, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan
keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa
Pajak meminta “fee” dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50
persen untuk pejabat struktural yaitu Angin dan Dadan, sedangkan 50 persen
untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak,
Yulmanizar, dan Febrian.

Penerimaan suap itu berasal dari pertama, sebesar 750 ribu
dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT
Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait
pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Suap dibagi dua yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan,
sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan,
Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5
miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait
pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016.
Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.

Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara
Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai
terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima
1,75 juta dolar Singapura yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima
875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar, sedangkan sisanya diterima tim
pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian
masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.

Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil
Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara
Rp5 miliar. (JP)

Baca Juga

Share: Kasus Suap Pajak, KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Untuk Angin Prayitno Aji