Luar Jawa

Tangkap Penjual Sabu, Polisi Terkecoh Ternyata Garam

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Pixabay

Polisi mengungkap dua warga Medan, Sumatera Utara yang kerap melakukan penipuan terkait penjualan narkoba jenis sabu. 

Mereka sebenarnya tidak menjual sabu, melainkan garam dan berhasil meyakinkan pembelinya. Sudah dilakukan beberapa kali hingga mendapat untung besar. 

Pengungkapan kasus: Mulanya, Polda Sumatera Utara mengirim anggota yang menyamar untuk melakukan transaksi dengan pelaku pada 24 Januari 2022. 

Dua pelaku tersebut lantas menunjukkan barang yang disebutnya sabu. Bingkisan yang dimaksud sudah tertempel merek Guanyinwang agar mirip aslinya.

Polisi yang menyamar langsung menangkap mereka.

Hasil labfor: Barang bukti yang diperoleh lalu diperiksa di laboratorium forensik. Hasilnya, bukan narkoba jenis sabu.

Benda yang dijual para pelaku itu adalah bungkusan berisi garam. 

“Ketika barang bukti diperiksa, ternyata bungkusan itu berisi garam, bukan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. 

Riwayat menjual garam: Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku sudah menjual garam yang disebutnya sabu sebanyak dua kali pada Desember 2021. 

Paket pertama dijual dengan harga Rp500 ribu untuk kemasan 1 gram. Kemudian Rp700 ribu untuk kemasan 2 gram.  Penjualan ketiga mereka lakukan pada Januari lalu. Mereka mendapat Rp2 juta usai menjual garam Rp50 gram.

Meski tidak menjual sabu, para pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.(alg)

Baca juga:

Kedapatan Miliki Sabu, Ajudan Gubernur Kepri Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Polisi Usut Pidana Konser Tri Suaka di Subang, Panitia Diperiksa 

Polri Klaim Masih Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Lolos Karantina

Share: Tangkap Penjual Sabu, Polisi Terkecoh Ternyata Garam