Isu Terkini

Ngabalin: Pemindahan IKN Bikin Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar
Ngabalin mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah bukti keseriusan pemerintah dalam
memeratakan pembangunan agar tidak terjadi Jawa sentris.

“Sebagian besar APBN hanya berputar di Jawa. Jadi
gagasan pertama dan utama dari pemindahan IKN ini adalah agar Indonesia tidak
menjadi Jawa sentr​​is,” kata Ali Ngabalin dalam forum diskusi daring
bertajuk “Menakar Peluang dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota Negara,”
kata Ngabalin seperti dilansir Antara.

Agar Merata: Menurut Ali, pemindahan IKN bukan tanpa alasan.
Hal itu karena Pulau Jawa selalu menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian
Indonesia, yang terlihat dari besaran Produk Domestik Bruto (PDB) Pulau Jawa
sebesar 57,55 persen terhadap PDB nasional, sebagaimana data Badan Pusat
Statistik (BPS) per kuartal III 2021. Hal itu menandakan perputaran ekonomi
terbesar terjadi di Pulau Jawa.

Sementara itu, PDB di Pulau Kalimantan hanya tercatat
sebesar 8,32 persen, Pulau Sulawesi sebesar 6,98 persen, serta Pulau Maluku dan
Papua sebesar 2,45 persen.

“Dengan pemindahan IKN ini, perputaran APBN, alokasi
keuangan, dan kebijakan yang tadinya berpusat di Pulau Jawa dapat bergeser dan
merata ke Pulau di luar Jawa. Ini akan memutus mata rantai ‘apa-apa Orang
Jawa’,” kata Ali Ngabalin.

Visioner: Akademisi Universitas Cenderawasih Dr. Septinus
Saa juga mendukung langkah visioner pemerintah. Ia mencontohkan bagaimana tata
kelola pemerintahan di Australia menjadi lebih baik setelah Ibu Kota Negara
Australia berpindah dari Sydney ke Caberra.

“Kita melihat kepadatan penduduk di Pulau Jawa terutama
Jakarta. Selain itu, faktor lingkungan juga terbengkalai dimana sekarang banyak
terjadi musibah. Hal ini menjadikan Jakarta tidak ideal lagi sebagai Ibu
Kota,” kata Septinus, berdasarkan siaran pers KSP.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan
Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ibu
kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara. (JP)

Baca Juga

Share: Ngabalin: Pemindahan IKN Bikin Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris