Presiden Joko Widodo menegaskan program Ibu Kota Negara
(IKN) tidak hanya sekedar memindahkan gedung pemerintahan saja. Tetapi juga
sebagai bentuk transformasi struktural.
Ia menyampaikan pernyataannya saat menghadiri pengukuhan
Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2021-2026 dan
Peresmian Pembukaan Rakernas ICMI, Sabtu (29/1/2022).
“Program pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan
Timur adalah bagian penting dari transformasi itu. Progam IKN bukan sekadar pindah gedung pemerintahan, bukan itu,” kata Jokowi,
dikutip dari Antara.
Makna: Menurutnya, pemindahan ibu kota tidak hanya soal
peralihan gedung pemerintah. Namun, bagaimana pemerintah juga memindahkan pola
pikir semakin lebih baik.
“Pindah ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah ‘mind
set’ dengan berbasis pada ekonomi modern dan membangun kehidupan sosial yang
lebih adil dan inklusif,” lanjutnya.
Transformasi: Jokowi menegaskan pemindahan ini dapat menjadi
transformasi baik cara kerja maupun layanan publik. Hal lainnya, yakni
penciptaan tata sosial yang lebih majemuk dan toleran yang menjunjung tinggi
etika dan akhlak mulia.
“IKN akan kita jadikan ‘show case’ transformasi baik di
bidang lingkungan, cara kerja, basis ekonomi, teknologi dan lain-lain, termasuk
di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas,” tegasnya.
Sekedar informasi, pemerintah telah mempersiapkan Ibu Kota
Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Paser Utara
dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sejak 2019.
“Program IKN dan beberapa transformasi besar ini
membutuhkan dukungan semua pihak. Kontribusi ICMI dalam transfromasi ini sangat
kami butuhkan sangat kami harapkan untuk bersama-sama membangun indonesia maju
yang kita cita-citakan,” katanya.
Dorong Transformasi: Berangkat dari inisiatif tersebut,
Jokowi mengungkap pemerintah tengah bekerja keras mengawal beberapa
transformasi besar saat ini.
“Kita sedang melakukan transformasi struktural agar
Indonesia semakin kompetitif untuk menghadapi dunia yang hiper kompetisi saat
ini,” jelas Jokowi.
Ia juga menjabarkan sejumlah contoh tranformasi struktural
yang dilakukan pemerintah, yakni hilirisasi bahan mentah. “Bisnis pertambangan, minyak dan gas harus melakukan
hilirisasi di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah yang besar di negara
kita, untuk membuka lapangan kerja, dan sekaligus menghemat devisa kita,”
ungkap Jokowi.
Menurutnya, hilirisasi dapat memberikan nilai tambah,
misalnya hilirisasi nikel yang sudah dilakukan sejak 2015 memberikan kontribusi
kepada ekspor dan neraca perdagangan. Lebih lanjut, ekspor biji besi pada 2021
mencapai 20,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp300 triliun, sehingga meningkat
dari sebelumnya 1,1 miliar dolar AS pada 2014 senilai Rp15 trilun menjadi Rp300
triliun.
“Saya kira sudah tidak zamannya lagi, yang sejak zaman
VOC kita selalu mengirim mengkspor bahan-bahan mentah yang nilai tambahnya
dinikmati negara lain dan kita sudah membuktikan dengan hilirisasi nilai tambah
di dalam negeri itu sangat besar,” tegasnya.
Jokowi menegaskan pemerintah akan menghentikan bahan mentah
lainnya. “Tahun ini mungkin akan stop lagi bauksit, tahun depan stop
tembaga, tahun depan timah, stop lagi emas, tidak ada namanya lagi ekspor bahan
mentah. Tahun 2022 ini saya kira kita bisa mencapai ekspor khusus nikel
mencapai 28 – 30 miliar dolar AS, berarti kira-kira Rp400 triliun, itu
perkiraan,” kata Jokowi.
UU IKN: Sebagai informasi, Undang-Undang IKN telah disahkan
dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022
pada 18 Januari 2021. Menurut keterangan, pembangungan dan pemindahan IKN akan
dilakukan melalui lima tahap.
Nantinya, pada 2022 hingga 2024 mengutamakan ketersediaan
infrastruktur dasar, sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Terkait anggaran, pemerintah memperkirakan total kebutuhan IKN mencapai Rp466
triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun
dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari
swasta.
Ibu Kota Negara Baru: Berdasarkan keputusan sebelumnya, IKN
baru telah diberi nama Nusantara. Artinya, sebagai konseptualisasi atas wilayah
geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
Selain itu, bentuk pemerintahan IKN juga telah disepakati dalam bentuk
Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki
kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat
kedudukan IKN.
Pemda Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN
ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.
Baca Juga