Politik

DPR Antarkan UU IKN ke Jokowi untuk Siap Diundangkan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengonfirmasi telah menyampaikan naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada Presiden Joko Widodo. Sekjen DPR, Indra Iskandar menyebut pada hari ini pihaknya mengantarkan UU IKN ke Presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Via Mensesneg: “Saya diperintahkan oleh Ketua DPR untuk mengantarkan UU IKN ke Presiden melalui Mensesneg,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1) dikutip dari Detik.

Sebelumnya, Indra menyebut DPR memiliki waktu 7 hari setelah disahkan dalam rangka memeriksa kembali UU IKN. Indra memastikan naskah UU IKN yang diantar siap untuk diundangkan.

“Kan UU harus periksa lagi, harus sesuai pembahasan, titik koma harus disesuaikan,” ujarnya.

60 hari: “Setelah di Mensesneg, sesuai dengan UUD 1945 itu disebutkan bahwa pemerintah diberikan waktu 60 hari untuk menelaah, mempelajari, dan menandatangani,” imbuh Indra.

Indra menjelaskan, pemerintah juga nantnya memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji UU IKN tersebut. Seperti diketahui, UU IKN memiliki 11 bab dan terdiri dari 44 pasal.

“11 Bab 44 Pasal,” kata Indra.

Baca juga:

Eks Dirkeu Kemendagri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana PEN

PDIP Ungkap Alasan Tolak Pecat Arteria Dahlan

PDIP Sodorkan Nama Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara

Share: DPR Antarkan UU IKN ke Jokowi untuk Siap Diundangkan