Isu Terkini

Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tidak Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Tapi…

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal
Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan Kepala Polrestabes Medan Komisaris
Besar Polisi Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar
narkoba.

Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman
oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim
gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo
Siahaan,” kata Panca seperti dilansir Antara.

Hasil Pemeriksaan: Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko
Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh
Ricardo Siahaan.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang
Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300
juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,”
ujar Panca.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya
membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi
Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada
anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Namun Riko Sunarko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan
sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai
atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya.
Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Panca.

Ada Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan fakta tersebut, Panca
akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan
wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

“Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka
pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan
penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya
sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang
suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkapkan salah seorang anggota
polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan
Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di
Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang
bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti
Rp150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp40 juta untuk Kanit
Narkoba Polrestabes Medan.

Bahkan, nama Riko disebut pula memerintahkan penggunaan sisa
uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan
kepada seorang Babinsa TNI. (JP)

Baca Juga

Share: Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tidak Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Tapi…