Isu Terkini

Terlilit Utang, Ibu Hamil Asal Depok Ingin Jual Ginjalnya

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Seorang ibu hamil di Depok berinisial MM (23), mengalami
kebangkrutan atas usahanya berbisnis minyak goreng. Ia terlilit hutang dengan
bunga tinggi. MM pun kini berupaya untuk menjual satu ginjalnya demi melunasi
hutang.

​Bisnis Minyak Goreng: Mulanya MM tertarik untuk memulai
bisnis minyak goreng yang sempat viral. Namun nasib berkata lain, MM malah
tertimpa kerugian besar.

Minyak goreng yang dibeli berasal dari agen seharga Rp255
ribu per satu karton. Nantinya, MM akan menjualnya kembali ke warung-warung.

Siapa sangka, stok minyak goreng yang dimiliki menumpuk
karena dalam tiga bulan terakhir harga minyak goreng melambung tinggi.

Pinjam Uang: MM kemudian meminjam uang sana-sini, termasuk
kepada rentenir. Akibatnya utang MM semakin menumpuk, bahkan mencapai Rp1
miliar.

Merasa tak ada lagi jalan keluar, MM berencana menjual satu
ginjalnya demi menutupi utang. Bahkan, MM sempat meminta izin keluarga dan
suami untuk rencananya itu. Ia mengklaim kalau mereka setuju.

Dilarang UU: Melalui kejadian ini, seluruh masyarakat perlu
untuk mengetahui larangan jual beli organ telah tertuang dalam Undang-Undang.
Larangan itu diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih
apapun.

Selain itu, yang bersangkutan akan dikenakan ancaman pidana
terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp1 miliar.

Baca Juga

Share: Terlilit Utang, Ibu Hamil Asal Depok Ingin Jual Ginjalnya