Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko dicopot jabatannya
sebagai kepala Polrestabes Medan oleh Kapolda Sumatera Utara, Inspektur
Jenderal Polisi Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.
Melalui keputusan ini, Simanjuntak mengangkat sementara
Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Armia
Fahmi sebagai pelaksana harian di posisi itu.
“Terhitung mulai hari ini, Komisaris Besar Polisi Riko
Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan. Saya tarik sementara untuk
melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara,” ucap dia, yang
didampingi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Dadang
Hartanto, dikutip dari Antara, Sabtu (22/1/2022).
Kasus Suap: Kebijakan tersebut dilakukan karena Sunarko
terlibat kasus dugaan suap.
Sebelumnya, Brigadir Kepala Ricardo mengaku menerima suap
senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada
atasannya, Sunarko.
Ia mengatakan hal ini ketika memberi kesaksian dalam
persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Terancam Sanksi: Melalui tindakannya, Sunarko beserta
pejabat Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan
Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Tahap Pemeriksaan: Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia
Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkap tim Polda Sumatera Utara
tengah memeriksa kasus itu
Tujuannya, mereka ingin mencari kebenaran apakah Sunarko
terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” katanya, Senin (17/1/2022).
Praduga Tak Bersalah: Selama menunggu hasil pemeriksaan,
polisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara.
Tetap azaz praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” ungkapnya.
Baca Juga