Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menlo Polhukam), Mahfud MD menyampaikan perkembangan terbaru soal pengungkapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sekitar 11 orang pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan terseret perkara ini.
Palsukan surat aset: Berdasarkan informasi dari Satgas BLBI, Mahfud mengatakan mereka ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat aset berupa kepemilikan tanah yang menjadi jaminan BLBI oleh obligor/debitur.
“Ditangkapnya beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN, yang memalsukan surat-surat aset tanah (jaminan BLBI). Kalau tidak salah ada 10 sampai 11 orang ditahan Bareskrim Polri,” kata Mahfud melalui konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (20/1/2022).
Laut jadi jaminan: Di dalam surat aset yang dipalsukan itu, lanjut dia terdapat surat pernyataan yang menyatakan ada tanah di lokasi tertentu sebagai jaminan utang BLBI. Satgas BLBI lalu menelusurinya lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, diketahui kalau tanah tersebut merupakan fiktif. Dari lokasi yang tercatat di dalam surat, terungkap ternyata adalah lautan.
“Ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ totalnya sekian kilometer dari ini, sesudah diselidiki oleh agraria ternyata laut. Ya kan begitu sebenarnya pidana,” ucap Mahfud.
Kejar aset negara: Mahfud mengungkapkan, oknum yang memalsukan dokumen aset tersebut telah menjalankan aksinya sebelum dibentuknya Satgas BLBI. Hingga akhirnya tim satgas yang dipimpinnya memeriksa dokumen aset BLBI, hingga menemukan dokumen-dokumen yang sudah berubah.
Ia memastikan, Satgas akan terus mengejar aset negara yang berada di tangan para obligor dan debitur yang telah menikmati kucuran dana BLBI.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dokumen aset jaminan itu dipalsukan, dialihtangankan, dan sebagainya,,” ungkapnya.
Pastikan upaya hukum: Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan Satgas telah berhasil merampas aset dan uang dengan jumlah total Rp15,11 triliun atau sekitar 14 persen dari total seluruh utang.
Ia menjamin, Satgas BLBI akan mengembalikan hak negara melalui serangkaian upaya penindakan, termasuk mengambil langkah hukum.
“Sekarang fokus kepada pengembalian aset. Itu karena jaminan yang kemudian dialihkan atau dipalsukan (bisa kena pidana-red). Tapi nanti saja, apakah dia mau mengganti jaminan itu atau enggak. Pokoknya semua nanti akan dipertanggungjawabkan di akhir 2023,” tegas Mahfud.(zal)
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita 4,7 Juta Meter Tanah Grup Texmaco
Tidak Bayar Utang, Menko Polhukam Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Debitur
Sri Mulyani Targetkan Satgas BLBI Kumpulkan Rp110,45 Triliun